Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Taruna STIP, Begini Perannya

Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Taruna STIP, Begini Perannya

Terkini | inews | Kamis, 9 Mei 2024 - 09:23
share

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka baru ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) asal Bali, Putu Satria Ananta (19). Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisial AK, WJP, dan FA. Ketiganya diketahui memiliki peran dalam aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya Putu.

"Hasil penyelidikan dan gelar perkara ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion, Rabu (8/5/2024) malam.

Gidion menjelaskan peran AK yakni memanggil Putu Satria dan teman-temannya turun dari lantai tiga ke lantai dua. WJP mengucapkan "Jangan malu-maluin JPDM kasi paham".

Lalu, FA bertindak sebagai pengawas saat Putu Satria dianiaya di pintu toilet.

"Ini bahasa mereka, maka itu kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena ada bahasa pakem mereka yang memiliki makna sendiri. Kemudian setelah korban dilakukan pemukulan oleh tersangka TRS, WJP mengatakan bagus gak rederes (bagus artinya masih kuat si korban). Kemudian terhadap WJP juga dikenakan konstruksi Pasal 55 dan 56," kata Gidion.

Gidion menyebutkan hasil visum jenazah korban memiliki luka lecet pada bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul, screening alkohol dan napsa nihil, serta tanda-tanda perbendungan hebat ada pendarahan.

Penyidik kepolisian disebut Gidion akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Ancaman hukumannya sama dengan konstruksi kemarin, nanti mungkin ada pemberatan karena 55, jadi masih 15 tahun penjara. Final penyidikan ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas diterima (P21). Kalau sebelum itu masih menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan penyidikan melengkapi berkas perkara dan kemudian menyerahkan ke JPU," kata Gidion.

Topik Menarik