MK Izinkan Arsul Sani Sidangkan Sengketa PPP, tapi Larang Putuskan Perkara

MK Izinkan Arsul Sani Sidangkan Sengketa PPP, tapi Larang Putuskan Perkara

Terkini | inews | Senin, 29 April 2024 - 12:13
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, Arsul tidak dibolehkan memutus perkara.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," Ketua Panel II Saldi Isra di Gedung MK, Senin (29/4/2024).

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait, beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, aturan ini juga akan diterapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Panel persidangan sendiri hanya bersifat pemeriksaan sampai pembuktian, tanpa pengambilan keputusan.

"Jadi itu (memutus sengketa) perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian," kata Fajar.

Sebelumnya, Fajar mengungkapkan tidak ada ketentuan hukum yang melarang Arsul menyidangkan perkara terkait PPP. Secara hukum, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.

"Secara ketentuan nggak ada, Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah," katanya.

Topik Menarik