Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Tahfiz, Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Tahfiz, Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan

Terkini | inews | Kamis, 25 April 2024 - 20:11
share

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) menahan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Neri Herawati. Penahanan itu setelah statusnya naik jadi tersangka kasus korupsi makan minum rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.

Neti Herawati yang saat itu selaku PPTK kegiatan makan minum Tahfidz memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuklinggau pukul 09.30 WIB. Dia dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan pada Agustus 2023 lalu. “Penyidikan berjalan akhirnya kita menetapkan tersangka dan terhitung hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan,” katanya, Kamis (25/4/2024).

Dia mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melakukan diri. Selain itu, untuk mempercepat proses penyidikan. “Terhitung hari ini juga kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka,” katanya.

Wenharnol mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel mencapai Rp172 juta. Modusnya rumah Tahfidz tersebut memasak sendiri makanan untuk santrinya.

"Modus tersangka dalam kasus ini, tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah Tahfidz pada tahun 2021/2022 ini dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp836 juta," katanya.

Dijelaskan Wenharnol, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

Neti Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik