Hutama Karya Dapat PMN Rp112,5 Triliun, Dipakai untuk Apa Saja?

Hutama Karya Dapat PMN Rp112,5 Triliun, Dipakai untuk Apa Saja?

Ekonomi | inews | Rabu, 24 April 2024 - 12:53
share

JAKARTA, iNews.id - BUMN di sektor konstruksi, PT Hutama Karya mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp112,5 triliun sejak 2015-2023. Jumlah ini pun sudah digunakan 76 persen dari total anggaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, dana yang bersumber dari APBN itu dialokasikan untuk pembangunan sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Di mana, ekuivalen panjang JTTS Tahap I yang sudah dibangun mencapai 809 kilometer. Penambahan PMN untuk Hutama Karya juga disetujui pemerintah melalui UU Nomor 19 Tahun 2023.

Lalu, APBN 2024 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Total PMN tambahan mencapai Rp18,6 triliun dan digunakan untuk menyelesaikan konstruksi JTTS tahap satu hingga pembangunan salah satu ruas JTTS di tahap kedua. 

“PMN senilai Rp18,6 triliun akan mengakselerasi pembangunan jalan tol di Sumatera, khususnya penyelesaian JTTS tahap satu, serta melanjutkan pengusahaan pembangunan salah satu ruas JTTS tahap dua,” ujar Adjib, Rabu (24/4/2024).

Untuk merampungkan ruas JTTS tahap satu, 
Hutama Karya mengalokasikan PMN tambahan Rp5,17 triliun. Adapun, JTTS Tahap I meliputi Binjai - Langsa (Seksi Binjai - Pangkalan Brandan), Simpang Indralaya - Muara Enim (Seksi Simpang Indralaya– Prabumulih). 

Kemudian, Kisaran - Indrapura Kuala Tanjung - Parapat (Seksi Kuala Tanjung - Pematang Siantar), Lubuk Linggau - Bengkulu (Seksi Lubuk Linggau - Taba Penanjung) Sigli - Banda Aceh Pekanbaru - Padang (Seksi Sicincin - Padang)Pekanbaru Padang (Seksi Pekanbaru -Koto Kampar).

Sedangkan, Rp13,42 triliun akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung (Seksi Palembang - Betung) sepanjang 69 km yang masuk dalam pembangunan JTTS tahap dua.

“Kelanjutan ruas ini dinilai karena merupakan ruas backbone yang menghubungkan Pelabuhan Bakauheni hingga Jambi, serta berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023,” tutur dia.

Topik Menarik