Muslimah Swedia Menang Gugatan Lawan Maskapai yang Memecatnya karena Berjilbab

Muslimah Swedia Menang Gugatan Lawan Maskapai yang Memecatnya karena Berjilbab

Terkini | inews | Selasa, 16 April 2024 - 20:36
share

STOCKHOLM, iNews.id - Ombudsman Kesetaraan Swedia mendukung seorang Muslimah yang melaporkan maskapai penerbangan tempatnya bekerja karena dipecat. Dia merasa diperlakukan diskriminatif oleh perusahaan karena mengenakan jilbab.

Korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Ombudsman Kesetaraan Swedia pada tahun lalu.

Ombudsman Lars Arrhenius mengatakan, maskapai itu sempat menerima lamaran pekerjaan korban, namun kemudian memecatnya karena alasan simbol keagamaan.

Sebuah perusahaan penerbangan yang tidak mengizinkan simbol-simbol keagamaan dan menerapkan aturan berpakaian yang seragam memecat seorang perempuan karena mengenakan jilbab, meskipun lamaran kerjanya diterima, merupakan bentuk diskriminasi, kata Arrhenius, seperti dikutip dari Anadolu.

Dia menegaskan kesetaraan di pasar dunia kerja serta kebebasan beragama seharusnya tidak bertentangan dengan kepentingan pengusaha. Dalam keseimbangan tersebut, kata Arrhenius, kebebasan beragama harus diutamakan.

Ombudsman Kesetaraan Swedia memerintahkan maskapai tersebut membayar kompensasi sebesar 150.000 krona atau sekitar Rp221,7 juta kepada Muslimah tersebut.

Topik Menarik