249 Nakes Dipecat gegara Demo, Ketua DPRD Ingatkan Bupati Manggarai Akan Hal Ini

249 Nakes Dipecat gegara Demo, Ketua DPRD Ingatkan Bupati Manggarai Akan Hal Ini

Terkini | inews | Selasa, 16 April 2024 - 15:42
share

MANGGARAI, iNews.id - DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Bupati Herybertus GL Nabit meninjau kembali keputusannya terkait pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN. Pemecatan ini diduga imbas para nakes demo meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan.

Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menilai, keputusan tersebut tidak adil sebab honor para nakes non-ASN ini sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2024.

"Karena itu, saya mohon kepada Bapak Nupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes (249 nakes non-ASN)," ujar Masir, Senin (15/4/2024). 

Dia juga mengingatkan Bupati Manggarai soal jasa pengabdian para nakes untuk masyarakat setempat selama masa pandemi Covid-19. 

Menurutnya, para nakes tersebut sudah banyak berkorban selama menjalankan tugas, terutama saat pandemi Covid-19 hingga bahkan jatuh sakit. 

"Kita ketahui bersama bahwa jasa nakes untuk rakyat Manggarai ini sangat luar biasa, khususnya saat terjadi pandemi Covid-19," katanya.

"Bagaimna hiruk-pikuk saat situasi pandemi, siang dan malam mereka tidak tidur bahkan sampai jadi korban kena sakit karena jaga 24 jam," ucapnya lagi.

Dia mengaku sangat kecewa ketika tiba-tiba Bupati Manggarai mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut. 

"Saya sangat kecewa terkait kebijakan Bupati Manggarai soal dirumahkan anak nakes non-ASN tanggal 1 April 2024 sejumlah 249 orang," ujar Masir. 

Senada, Ketua Komisi A DPRD Manggarai Thomas Edison Rihimone mengatakan, anggaran untuk honor non-ASN sudah ada dalam APBD, tak hanya untuk nakes.

Dia menyebut sebanyak 2.990 tenaga non-ASN di Manggarai sudah dianggarkan honornya dalam APBD 2024, termasuk 249 nakes yang dipecat tersebut.

Adapun unsur non-ASN di Manggarai meliputi Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) yang khusus ditempatkan di Dinas Kesehatan dan tenaga sukarela murni.

"Mereka itu bekerja sukarela, menerima gajinya, kemudian itu sudah dibahas bersama dengan DPRD," ujar Rihimone.

Diketahui, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit telah memecat sebanyak 249 nakes non-ASN di daerahnya dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024. 

Informasi yang diperoleh, pemecatan dilakukan imbas aksi unjuk rasa ratusan nakes non-ASN meminta perpanjangan SPK sekaligus kenaikan upah serta tambahan penghasilan.

Topik Menarik