Jaksa Sebut Altaf Rencanakan Pembunuhan Juniornya di Sastra Rusia UI

Jaksa Sebut Altaf Rencanakan Pembunuhan Juniornya di Sastra Rusia UI

Terkini | inews | Kamis, 28 Maret 2024 - 10:23
share

DEPOK, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menegaskan tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Ada beberapa argumen yang disampaikan.

Diketahui penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan tanpa dasar teori hukum.

Hal itu disampaikan dalam sidang replik atau tanggapan dari pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (27/3) kemarin.

"Bahwa penting untuk kami sampaikan dan untuk dijadikan pertimbangan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak berfokus pada wajib dibuktikannya motif. Bahwa antara tindak pidana pembunuhan berencana dengan tindak pidana pembunuhan perbedaannya terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan," kata Dera dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/3/2024).

Dera menjelaskan fakta hukum, terdakwa Altaf secara tenang setelah menurunkan korban dan masuk ke dalam area kos lalu kembali ke luar halaman parkir kosannya untuk mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya. Kemudian, terdakwa memasukkan pisau lipat tersebut ke dalam kantong celananya dan dibawa ke dalam kost korban.

"Fakta ini membuktikan bahwa terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksanaan perbuatan," ujarnya.

Dera juga mengatakan berdasarkan uraian dalam tuntutan terkait dengan lebih dari 30 luka tusukan pada area mematikan sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi.

"Hal ini memberikan petunjuk bahwa Terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan," katanya.

Lebih lanjut, Dera menilai pledoi atau pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum merupakan upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasehat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Sebelumnya, Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU pada 13 Februari 2024. Jaksa mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Ia menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

Topik Menarik