Pemerintah Garap Revisi PP DHE SDA untuk Relaksasi Konversi Valas hingga 100 Persen

Pemerintah Garap Revisi PP DHE SDA untuk Relaksasi Konversi Valas hingga 100 Persen

Terkini | idxchannel | Jum'at, 6 November 2026 - 18:10
share

IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, poin utama perubahan aturan ini berfokus pada relaksasi konversi valuta asing (valas) ke mata uang rupiah.

Sebelumnya, dalam aturan revisi ketiga yaitu PP Nomor 21 Tahun 2026, batas maksimal penukaran DHE SDA ke rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen dari kewajiban repatriasi 100 persen DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia.

Besaran tersebut mengikat pada retensi paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui Bank Devisa.

Namun, demi memfasilitasi tingginya kebutuhan operasional eksportir di dalam negeri untuk mengelola arus kas (cash flow) berskema rupiah, batas konversi valas hasil ekspor ditingkatkan menjadi hingga 100 persen.

"Yang sedang disiapkan dalam perubahan keempat  PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen tapi sampai 100 persen,” kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian batas maksimal ini didasarkan atas hasil evaluasi pemerintah terhadap tingginya kebutuhan likuiditas rupiah bagi korporasi domestik.

“Ya karena dari evaluasi kebutuhan terhadap rupiahnya tinggi, kemudian juga kita melihat kebutuhan rupiah tinggi kan juga perlu disediakan, terutama untuk operasional dari perusahaan-perusahaan,” ujar Airlangga.

Pemerintah mencatat bahwa fleksibilitas likuiditas eksportir ini mendesak dilakukan menyusul tren penurunan realisasi konversi dana simpanan DHE SDA ke Rupiah.

Secara akumulatif, total DHE SDA yang masuk ke dalam negeri pada periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebesar USD30,1 juta, melandai dari posisi USD31,4 juta pada periode Juni hingga Agustus 2025.

Dari sisi penggunaan dana DHE SDA, tercatat ada kenaikan dari USD5 juta menjadi USD5,5 juta.

Demikian pula porsi DHE yang dipertahankan dalam bentuk valas mengalami peningkatan signifikan dari USD2,6 juta menjadi USD9,7 juta.

Sebaliknya, realisasi konversi devisa ke mata uang rupiah justru mengalami penurunan cukup tajam, yakni dari USD23,8 juta pada periode Juni-Agustus 2025 merosot ke posisi USD14,9 juta pada Juni-Agustus 2026.

Airlangga menargetkan penyesuaian regulasi baru ini dapat segera diterbitkan dengan menyertakan aturan peralihan yang memadai guna memberikan kepastian hukum, menjamin kelancaran transisi bagi pelaku usaha ekspor, serta menjaga kesinambungan kebijakan pasar keuangan nasional.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik