Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Trenggiling Hasil Perdagangan Ilegal
IDXChannel—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus).
Kemudian, tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar sejak habitatnya.
“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” kata Dwi, dikutip Jumat (6/11/2026).
Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel. Pada 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel.
Menurut Dwi, penambahan personel tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah perburuan dan memberantas jaringan perdagangan ilegal satwa liar.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung konservasi dan perlindungan spesies terancam punah.
“Setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan secara ilegal mencerminkan ancaman terhadap keberlangsungan populasi satwa di alam. Karena itu, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah perburuan, hingga memastikan tidak ada ruang bagi perdagangan ilegal. Kami terus memperkuat upaya konservasi dan pengawasan bersama para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar,” ujar Novita.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, menambahkan perdagangan ilegal satwa liar juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran harus terus diperkuat. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan satwa maupun bagian tubuhnya,” ujar Andi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kolaborasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut didukung oleh Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut.
Proyek ini mendukung penguatan kapasitas penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta penerapan pendekatan berbasis bukti dalam penanganan kejahatan satwa liar.
(Nadya Kurnia)









