Pembaruan Kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak Diimplementasikan pada 2027
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pembaruan ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bakal diimplementasikan pada 2027. Penyesuaian ini disiapkan untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Menurut Airlangga, perumusan besaran batas upah bebas pajak tersebut masih dibahas secara intensif di tingkat lintas kementerian.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Airlangga menegaskan penerapan besaran PTKP yang baru tidak serta-merta digulirkan pada awal tahun atau Januari 2027, mengingat proses penyesuaian regulasi masih berjalan.
"Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari, jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ucap Airlangga.
Gubernur BI Ingatkan Pentingnya Pengawasan di Tengah Digitalisasi dan Risiko Ancaman Siber
Penyesuaian batas PTKP ini mencuat saat pemerintah memaparkan rancangan paket insentif perpajakan yang disiapkan untuk tahun 2027. Dalam rencana awal, formulasi PTKP ditargetkan akan diselaraskan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Kebijakan penyesuaian PTKP ini menjadi salah satu fokus perhatian publik karena berpotensi meringankan beban pajak penghasilan (PPh Pasal 21) pekerja, sehingga dapat memberikan ruang tambahan bagi penguatan daya beli masyarakat.
(NIA DEVIYANA)










