OJK Sanksi Direksi BOGA dan Larang Lianiwati Beraktivitas di Pasar Modal 10 Tahun

OJK Sanksi Direksi BOGA dan Larang Lianiwati Beraktivitas di Pasar Modal 10 Tahun

Ekonomi | idxchannel | Rabu, 4 November 2026 - 13:34
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017-2020. Dalam kasus terpisah, OJK juga melarang Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun.

Dalam siaran pers pada Rabu (4/11/2026), OJK menyebutkan tiga anggota Direksi BOGA yang dikenai sanksi merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan perseroan selama periode 2017 hingga 2020. Mereka adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO)," tertulis dalam keterangan resmi OJK, Selasa (4/11/2026).

Atas temuan tersebut, OJK menyatakan terdapat pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, pemegang izin WPPE dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pasar modal, termasuk terkait integritas dan pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

OJK menyatakan penegakan ketentuan terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan disiplin pelaku pasar. Langkah ini juga ditujukan untuk memastikan kegiatan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

OJK menegaskan setiap pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan maupun pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik