Harga Referensi CPO Turun di November 2026, Bea Keluarnya Ditetapkan Segini
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar USD978,90 per metrik ton (MT).
Nilai yang menjadi acuan penentuan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) tersebut mengalami penurunan USD63,25 atau terkoreksi 6,07 persen dibandingkan posisi Oktober 2026 yang sempat berada di level USD1.042,15 per MT.
“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD122,36 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/11/2026).
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata pergerakan harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026 pada tiga bursa acuan, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar USD869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia senilai USD1.088,73 per MT, dan Port CPO Rotterdam sebesar USD1.443,90 per MT.
Merujuk ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila perbedaan rata-rata harga dari ketiga bursa melampaui rentang USD40, penghitungan HR CPO dialihkan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan paling mendekati nilai median.
Berdasarkan formula regulasi tersebut, penetapan HR CPO diputuskan menggunakan kombinasi harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga diperoleh ketetapan akhir sebesar USD978,90 per MT.
Sementara itu, produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kg dikenakan tarif BK sebesar USD31 per MT.
Ketentuan administratif ini diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Pada kelompok komoditas perkebunan lainnya, HR biji kakao untuk periode November 2026 dipatok di level USD5.613,60 per MT, atau merosot USD444,27 (7,33 persen) dari posisi bulan sebelumnya. Pelemahan HR tersebut berdampak langsung pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode November 2026 menjadi USD5.242 per MT, terkoreksi USD444 atau turun 7,81 persen dibanding periode sebelumnya.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Terjadi peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu penurunan HR dan HPE biji kakao periode November 2026,” kata Tommy.
Adapun tarif BK biji kakao periode November 2026 ditetapkan sebesar 7,5 persen, merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Di saat yang sama, pungutan ekspor (PE) biji kakao dipatok sebesar 7,5 persen berdasarkan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk komoditas produk kulit, besaran HPE per November 2026 tercatat tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Ketetapan harga yang tidak berubah juga berlaku pada HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman sungkai, serta kayu olahan merbau dengan dimensi penampang 4.000–10.000 mm².
Di sisi lain, tren kenaikan tarif HPE terjadi pada kayu veneer dari hutan alam, kayu lapis kemasan (wooden sheet for packing box), serta kayu olahan dengan penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti dan sortimen hutan tanaman jenis akasia serta sengon. Peningkatan juga dialami oleh komoditas getah pinus yang pada November 2026 naik USD3 atau 0,29 persen menjadi USD1.023 per MT dibanding bulan Oktober 2026.
Sebaliknya, penurunan nilai HPE membayangi komoditas kayu veneer dari hutan tanaman, kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle), kayu olahan dengan penampang 1.000–4.000 mm² jenis merbau, serta sortimen dari jenis eboni dan jati. Penurunan patokan harga ekspor tersebut juga melanda aneka produk yang berasal dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, karet, balsa, hingga eukaliptus.
(Dhera Arizona)










