Naik Kereta Jarak Jauh saat Hamil? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Naik Kereta Jarak Jauh saat Hamil? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Terkini | idxchannel | Senin, 2 November 2026 - 13:00
share

IDXChannel—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengungkapkan bahwa bagi calon penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan persyaratan pertama: calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia dan kondisi kandungan dalam keadaan sehat. 

Selain itu, persyaratan kedua, penumpang ibu hamil diwajibkan didampingi minimal satu orang pendamping saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026). 

Meski begitu, Franoto menegaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14–28 minggu tetap diperbolehkan untuk bepergian dengan kereta api. Ketentuan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan dan memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil ketika menggunakan kereta api jarak jauh.

"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," ujar Franoto.

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memberikan mekanisme penanganan untuk calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding. 

Penumpang bisa melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang dapat melakukan perjalanan, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Namun, berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan, penumpang dinyatakan tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Tiket penumpang dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pengembalian tiket ini juga berlaku terhadap pendamping yang juga memilih tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

Sementara itu, apabila diketahui penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan sudah berada di dalam kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.

"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik