Menteri Pigai Perintahkan Kanwil HAM Cek Ponpes di Sukoharjo soal Penggeledahan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah mengecek langsung Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo. Pemeriksaan dilakukan menyusul polemik penggeledahan polisi yang memunculkan dugaan intimidasi terhadap santriwati.
Pigai meminta jajarannya turun langsung untuk memperoleh gambaran utuh dan objektif mengenai peristiwa tersebut. Dia mengaku tengah menunggu laporan hasil pemeriksaan.
"Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan Saya tunggu laporan secepatnya," kata Pigai dikutip dari akun resmi X-nya, @nataliuspigai2, Senin (2/11/2026).
Pigai juga mengingatkan pentingnya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan mencetak sumber daya manusia unggul di Indonesia.
"Pesantren adalah pusat pendidikan sumber daya manusia yang unggul di negara ini," lanjut Pigai.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa 27 Oktober 2026 dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Karanganyar. Polda Jateng menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Polisi menggeledah dua lokasi untuk mencari seorang buronan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, tindakan aparat menuai sorotan setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Komnas HAM menerima informasi awal bahwa 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun berada di lokasi saat penggeledahan. Lembaga tersebut juga menerima laporan dugaan penodongan senjata dan penarikan paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Sementara itu, Polri menyatakan keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam.








