OJK Catat Gempa NTT Berdampak pada 726 Objek BMN Senilai Rp3,05 Triliun
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perluasan perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN) guna memitigasi dampak finansial akibat risiko bencana alam.
Data terbaru OJK mencatat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini telah berdampak pada 726 objek BMN dengan nilai pertanggungan mencapai Rp3,05 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ancaman bencana alam secara langsung mengekspos aset-aset milik pemerintah pusat maupun daerah.
"Pentingnya perluasan perlindungan tersebut juga tercermin dari kejadian bencana yang baru terjadi belakangan ini. Jadi berdasarkan data yang diterima, sebagai contoh gempa bumi berkekuatan 7,0 Magnitudo yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur mengidentifikasikan ada 726 objek Barang Milik Negara dengan total harga pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Ogi menambahkan, dari ratusan objek aset negara yang terdampak gempa di Flores tersebut, perkiraan awal potensi kerugian yang tercatat mencapai belasan miliar rupiah.
"Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar," ungkap Ogi.
Selain bencana gempa bumi, OJK mencatat eksposur risiko terhadap aset BMN juga bersumber dari aktivitas erupsi gunung berapi. Hasil pemantauan per September 2026 mengidentifikasi sebanyak 30 objek BMN terdampak oleh erupsi tujuh gunung berapi di Indonesia, dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp26,88 miliar.
Angka tersebut masih berupa nilai pertanggungan awal dan kerugian aktualnya masih dalam proses penilaian (assessment) klaim berdasarkan tingkat kerusakan fisik.
Ogi mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 20 persen BMN yang telah terlindungi oleh skema asuransi.
Meski demikian, belum ter-cover-nya seluruh aset pemerintah bukan disebabkan oleh keterbatasan kapasitas industri perasuransian nasional, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah tantangan teknis dan anggaran.
Tantangan mendasar tersebut mencakup kelengkapan dan kualitas data inventarisasi aset, penentuan skala prioritas berbasis tingkat risiko, kesiapan alokasi anggaran premi pada APBN/APBD, hingga efektivitas koordinasi antar-kementerian dan lembaga.
Oleh sebab itu, perluasan perlindungan BMN diarahkan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan profil risiko, bukan semata-mata berfokus pada kuantitas objek.
Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN memiliki kapasitas permodalan yang solid, dukungan reasuransi yang memadai, penerapan underwriting secara cermat, serta kesiapan likuiditas dalam merespons pencairan klaim sesuai polis saat bencana terjadi.
Sementara penetapan prioritas aset dan penyediaan anggaran premi tetap berada dalam ranah domain pengelola BMN di pemerintah pusat dan daerah.
Ke depan, OJK terus mendukung perluasan cakupan asuransi BMN yang diselaraskan dengan skema pembiayaan risiko bencana nasional (Pooling Fund Bencana/PFB). Langkah ini dilakukan melalui sinergi berkelanjutan bersama Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri perasuransian nasional guna mengelola dampak fiskal kebencanaan secara terukur dan berkelanjutan. (Febrina Ratna Iskana)










