OJK Belum Terima Permohonan Danantara Kuasai Saham Bursa di Atas 5 Persen

OJK Belum Terima Permohonan Danantara Kuasai Saham Bursa di Atas 5 Persen

Ekonomi | idxchannel | Jum'at, 25 September 2026 - 16:44
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan dari berbagai pihak, termasuk BPI Danantara, untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5 persen. 

Selain Danantara, OJK juga belum menerima pengajuan untuk memiliki saham Bursa diatas 5 persen dari Kementerian Keuangan, maupun Bank Indonesia. Ketiga institusi tersebut diperbolehkan untuk menggenggam saham BEI pasca demutualisasi. 

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan porsi kepemilikan saham BEI pasca demutualisasi dibatasi maksimal 5 persen di luar anggota bursa. Perlu pengajuan persetujuan kepada OJK apabila ada pihak yang ingin mengambil saham BEI diatas 5 persen. 

"Belum ada, tapi nanti ditanyakan apakah sudah diawal prosesnya di Bursa Efek. Tapi kalau di bawah 5 persen tidak harus melakukan pengajuan persetujuan ke OJK. Belum ada (yang mengajukan permohonan)," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).

Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek diatur bahwa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen juga wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.

Nilai tambah yang dimaksud mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional, dan pengembangan bursa; memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan bursa efek.

Selain itu pemegang saham bursa efek di atas 5 persen juga di tutut untuk memiliki konektivitas domestik dan internasional; memiliki akses likuiditas; serta memiliki akses terhadap pendalaman pasar.

"Kalau seandainya ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan, batasan 5 persen, nanti sebelum itu efektif di diizinkan, di jadikan bagian pemegang saham yang baru, akan mengajukan permohonan persetujuannya untuk mendapat persetujuan di OJK," tutur Hasan. 

Ia menegaskan, hingga saat ini baik Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun BPI Danantara belum ada pengajuan ke OJK terkait porsi kepemilikan saham BEI di atas 5 persen. 

Ia meluruskan, informasi yang beredar yang menyebut Danantara akan menguasai saham BEI hingga 40 persen, karena POJK 13/2026 tentang aturan main Demutualisasi belum diterbitkan. 

"Pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini. POJK-nya aja terbit setelah isunya beredar. POJK-nya baru terbit 17 September, tapi saya juga mendapatkan apa namanya informasi beredarnya informasi itu bahkan sebelum POJK-nya terbit. Jadi pasti bukan informasi resmi yang diajukan ke OJK," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik