PascaDemutualisasi, BEI Bakal Bebas Bagi Dividen Tanpa Izin OJK

PascaDemutualisasi, BEI Bakal Bebas Bagi Dividen Tanpa Izin OJK

Ekonomi | idxchannel | Jum'at, 25 September 2026 - 15:14
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya tidak perlu meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membagikan dividen setelah demutualisasi.

Keputusan pembagian dividen akan menjadi kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

“Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di bursa yaitu RUPS tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di BEI, Jumat (25/9/2026).

Namun demikian, OJK mengatur Bursa untuk membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan setiap tahun. Hasan mengatakan, besaran dividen dan dana cadangan itu akan dibahas dan ditetapkan dalam RUPS setelah proses demutualisasi berjalan.

“Pada saatnya tentu akan ada rumusan besaran pembagian dividen yang nanti masih harus mendapatkan persetujuan dalam forum RUPS,” kata Hasan.

Rencana penyisihan dan penggunaan dana cadangan tersebut selanjutnya wajib disampaikan BEI kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.

Lebih lanjut, kepemilikan saham Bursa Efek dalam struktur demutualisasi dipisahkan dari status keanggotaan Bursa.

POJK 13/2026 juga mengatur batas kepemilikan saham Bursa Efek maksimal 5 persen secara langsung maupun tidak langsung. Pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik