OJK Siapkan Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri hingga 20 Persen

OJK Siapkan Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri hingga 20 Persen

Ekonomi | idxchannel | Jum'at, 25 September 2026 - 14:44
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi pengelola dana pensiun untuk menempatkan sebagian dana di instrumen investasi luar negeri secara terukur.

Kebijakan investasi lintas batas tersebut disiapkan sebagai alternatif bagi pengelola dana pensiun untuk menjaga tingkat imbal hasil (yield), terutama ketika pilihan instrumen investasi di pasar domestik dinilai terbatas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, akses investasi ke luar negeri tetap akan diberikan secara selektif.

“Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan,” kata Ogi saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan industri dana pensiun saat ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dalam rancangan pembaruan ketentuan tersebut, OJK menyiapkan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batas maksimal 20 persen dari total portofolio. 

Instrumen yang dapat menjadi tujuan investasi antara lain surat berharga negara asing, efek yang diterbitkan lembaga multilateral, obligasi korporasi, saham, hingga reksa dana global, dengan tetap memperhatikan persyaratan kelayakan dan kualitas kredit.

Pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), arah investasi ditetapkan melalui Peraturan Dana Pensiun. Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengacu pada kebijakan perusahaan yang menjadi pendiri program pensiun.

Adapun pengelolaan dana pensiun bagi aparatur negara yang dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) memiliki ketentuan tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain PMK Nomor 52/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 118 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur komposisi investasi secara lebih spesifik, salah satunya kewajiban penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) minimal 30 persen. Sementara untuk investasi saham, terdapat pembatasan pada emiten dengan kapitalisasi pasar dan fundamental tertentu.

Dengan demikian, masing-masing entitas pengelola dana pensiun memiliki dasar hukum dan koridor kebijakan yang berbeda dalam menyusun portofolio investasinya.

Ogi mengatakan, OJK berperan memberikan panduan dan memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, sedangkan keputusan mengenai strategi dan alokasi investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara.

“Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan,” tutur Ogi.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik