Pengalihan Saham BYAN ke Haji Isam Kantongi Restu Menteri ESDM
IDXChannel - Pengalihan kepemilikan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kepada PT Jhonlin Baratama telah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses perubahan kepemilikan perusahaan pertambangan. Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk sejumlah anak usaha BYAN.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, persetujuan Menteri ESDM merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses perubahan kepemilikan perusahaan pertambangan.
“Namanya perpindahan kepemilikan dan lain sebagainya itu persetujuan menteri,” kata Tri saat ditemui seusai acara Electricity Connect 2026 di Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Tri, proses perubahan kepemilikan tersebut dilakukan setelah tahapan uji tuntas atau due diligence. Setelah uji tuntas selesai, pihak terkait dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM sebelum proses perubahan kepemilikan dilanjutkan.
“Kalau misalnya due diligence, terus habis itu nanti baru ke permohonan persetujuan menteri, baru perubahan dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama, kelompok usaha milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam pada 16 September 2026.
Melalui perjanjian ini, Jhonlin Baratama sepakat membeli sebanyak 10.000.000.500 saham BYAN yang dimiliki Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan yang telah disepakati para pihak.
Berdasarkan data kepemilikan saham hingga akhir Agustus 2026, Low Tuck Kwong tercatat memiliki sekitar 13,42 miliar saham BYAN atau 40,25 persen. Sementara Elaine Low menguasai sekitar 7,33 miliar saham atau 22 persen.
Dengan demikian, total kepemilikan keduanya mencapai sekitar 20,75 miliar saham atau 60,25 persen saham BYAN. Apabila transaksi pengalihan 10 miliar saham tersebut terealisasi, Jhonlin Baratama berpotensi menguasai sekitar 30 persen saham BYAN.
Selain proses perubahan kepemilikan, Kementerian ESDM juga telah menyetujui perubahan RAKB 2026 untuk tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Persetujuan perubahan RKAB tersebut memberikan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta-20 juta ton bagi ketiga perusahaan tersebut pada 2026.
(DESI ANGRIANI)










