Indef Cermati Dinamika Independensi BI di Tengah Transisi Kepemimpinan

Indef Cermati Dinamika Independensi BI di Tengah Transisi Kepemimpinan

Terkini | idxchannel | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:20
share

IDXChannel - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencermati bahwa independensi Bank Indonesia (BI) saat ini berada dalam titik penting yang dipengaruhi oleh tiga perkembangan utama. Ketiga faktor tersebut meliputi pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2026 (UU PSKK), dorongan agenda pertumbuhan ekonomi dari pemerintah, serta proses transisi kepemimpinan di tubuh bank sentral.

Dalam laporan Brief Update Agustus 2026, Indef menyoroti perluasan cakupan interaksi antara BI, Pemerintah, dan DPR. Hal ini tecermin dari mekanisme evaluasi kinerja berkala (Pasal 9A), kehadiran menteri dalam Rapat Dewan Gubernur (Pasal 43), serta pembahasan anggaran lembaga (Pasal 60).

Meski ruang koordinasi fiskal dan moneter semakin erat, Indef mencatat bahwa secara formal kewenangan dalam menentukan instrumen kebijakan moneter sejauh ini masih dipegang penuh oleh otoritas BI.

"Namun, sejauh ini belum terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa pihak di luar BI ikut menentukan instrumen moneter," tulis Indef dalam laporannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Laporan Indef mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026 berada di level 5,29 persen, melambat dari capaian 5,61 persen pada kuartal sebelumnya.

Di tengah pergerakan kurs yang menyentuh Rp17.994 per dolar AS dan yield SBN 10 tahun di tingkat 7,29 persen per akhir Juli, BI menaikkan BI-Rate secara akumulatif sebesar 100 bps sepanjang kuartal II-2026 menjadi 5,75 persen, sebelum akhirnya memutuskan untuk menahannya pada RDG 18–19 Agustus 2026.

Di saat bersamaan, BI memperluas insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) hingga bertambah sekitar Rp4 triliun. Indef menilai langkah ini menunjukkan keberhasilan BI memisahkan fungsi stabilisasi moneter dan dukungan kucuran kredit melalui kanal kebijakan yang berbeda.

"Risiko yang perlu dipantau terletak pada proses: bagaimana rekomendasi yang 'mengikat' (Pasal 9A) ditafsirkan, sejauh mana BI memiliki ruang untuk memberikan tanggapan formal, dan apakah proses evaluasi dibuka secara memadai," ungkap Indef.

Terkait arah kebijakan ke depan, Keterangan Pemerintah atas RAPBN 2027 mematok target pertumbuhan 6 persen dan defisit 2,40 persen dari PDB, serta menyerukan sinergi yang makin solid antara otoritas fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara.

Indef mengingatkan bahwa risiko utama yang perlu diantisipasi terletak pada batas antara koordinasi dan instruksi, terutama dalam menafsirkan rekomendasi evaluasi berkala.

"Batas antara koordinasi dan instruksi akan terlihat dari tiga hal: masukan yang diterima BI, tanggapan yang diberikan, dan siapa yang pada akhirnya menentukan instrumen. Independensi bukan isolasi; independensi adalah kapasitas BI untuk menentukan instrumen berdasarkan mandat dan risiko," tegas laporan tersebut.

Sejalan dengan sorotan Indef terhadap proses transisi kepemimpinan pascapengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026, kepemimpinan definitif Bank Indonesia kini memasuki tahapan penting di parlemen.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang mengajukan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia definitif.

Komisi XI DPR RI dijadwalkan bakal segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Destry Damayanti.

Penunjukan calon tunggal ini disambut positif oleh kalangan pasar dan parlemen mengingat rekam jejak profesional Destry yang dinilai berpengalaman luas dalam menjaga stabilitas pasar keuangan serta mengawal transisi kepemimpinan bank sentral secara mulus. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik