Meta Kena Denda Rp17 Triliun atas Kasus Keamanan Anak di Medsos
IDXChannel - Seorang hakim di New Mexico, Amerika Serikat (AS) memerintahkan Meta untuk membayar total USD942 juta, sekitar Rp17 triliun.
Dilansir dari Quartz pada Jumat (7/8/2026), perusahaan tersebut terbukti gagal melindungi pengguna muda di platform media sosialnya dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian.
Hakim Bryan Biedscheid memerintahkan ganti rugi sebesar USD567 juta luar denda perdata sebesar USD375 juta yang telah ditetapkan juri terhadap perusahaan induk Facebook dan Instagram pada Maret.
Dari total ganti rugi tersebut, USD420 juta dialokasikan untuk layanan perawatan yang ditujukan untuk kaum muda. Sisanya akan diarahkan untuk pencegahan, peningkatan kesadaran publik, layanan penyaringan, dan biaya lainnya selama lima tahun.
Putusan tersebut juga mengharuskan Meta untuk melakukan perubahan pada platformnya. Berdasarkan putusan tersebut, Meta harus membuat layar di platform yang menjelaskan alat keselamatan dan fitur perlindungan yang dapat dilihat pengguna.
Meta juga harus menyembunyikan jumlah "suka" pada foto untuk pengguna di bawah umur dan secara publik mengungkapkan risiko platform di situs webnya.
Mengenai verifikasi usia, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang privasi anak federal mencegah Meta menerapkan alat verifikasi kepada anak-anak di bawah usia 13 tahun. Sebagai gantinya, hakim memerintahkan Meta untuk meningkatkan alat penjaminan usia yang ada di New Mexico, serta untuk mengembangkan model khusus untuk mengidentifikasi pengguna di bawah usia 13 tahun dalam waktu dua tahun.
Meta juga diharuskan untuk bekerja sama dengan sekolah atau organisasi keselamatan anak untuk membangun portal tempat karyawan sekolah dapat melaporkan akun yang diduga milik anak di bawah umur, dan untuk menghapus informasi pribadi apa pun yang dikumpulkan dari pengguna yang berusia di bawah 13 tahun. Meta diharuskan untuk melaporkan progres kepatuhan kepada pengadilan setiap dua tahun sekali.
"Kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan.
Jaksa Agung New Mexico, Raul Torrez, mengajukan gugatan padaa 2023 setelah investigasi rahasia di mana agen negara bagian membuat profil fiktif yang menyamar sebagai seorang gadis berusia 13 tahun.
New Mexico adalah negara bagian pertama yang membawa perusahaan teknologi besar ke pengadilan atas klaim keselamatan anak dan menang, menurut Departemen Kehakiman New Mexico.
Di antara lebih dari 40 negara bagian AS yang telah menggugat Meta atas masalah keselamatan anak, New Mexico adalah satu-satunya yang gugatannya telah mencapai persidangan. (Wahyu Dwi Anggoro)










