Pajak Marketplace Ditunda, Ini Kata Asosiasi E-Commerce (idEA)
IDXChannel - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian jadwal yang tetap diikuti oleh seluruh pelaku industri.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan, empat marketplace besar yang menjadi anggota asosiasi pada dasarnya telah melakukan serangkaian persiapan teknis sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak. Persiapan tersebut mencakup pengujian sistem, penyesuaian proses bisnis, hingga sosialisasi intensif kepada para penjual (seller).
Meskipun jadwal pemungutan pajak resmi digeser oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), idEA memastikan kesiapan teknis yang telah dibangun tidak akan sia-sia dan bakal menjadi fondasi saat kebijakan resmi diimplementasikan kelak.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan. Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Di samping kepatuhan industri, idEA menggarisbawahi pentingnya komunikasi transparan dan kepastian regulasi dari pihak regulator demi menjaga iklim usaha digital tetap kondusif.
"idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," kata Budi.
Lebih lanjut, pihak asosiasi mendorong agar masa penundaan ini dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah untuk memperluas jangkauan edukasi serta melengkapi pedoman teknis di lapangan.
"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," kata Budi.
(Rahmat Fiansyah)










