KPK Sita Empat Moge, Mobil, hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang

KPK Sita Empat Moge, Mobil, hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang

Terkini | idxchannel | Senin, 3 Agustus 2026 - 17:04
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyitaan ini dilakukan usai menggeledah sejumlah lokasi terkait perkata tersebut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan berlangsung pada 30 Juli sampai 1 Agustus 2026.

Penggeledahan tersebut menyasar satu apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal, dan rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo. 

"Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor ber-cc besar," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). 

Tiga motor gede (moge) di antaranya disita dalam penggeledahan rumah di Pemalang dan satu lainnya di Purworejo. 

Selain itu, turut disita satu unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, buku-buku tabungan, bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen-dokumen, barang bukti elektronik berupa HP dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati. 

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alais Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. 

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. 

Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik