Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi
IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dinilai bisa menjadi katalis positif bagi industri asuransi nasional. Sebab, kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market.
"Dan bahkan bisa terjadi lonjakan permintaan untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," ujar Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo kepada awak media, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dia merinci, sektor asuransi yang diuntungkan beserta produk-produk unggulannya, antara lain Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) demi menjamin risiko kerusakan atau kehilangan barang bernilai tinggi selama proses pengiriman internasional.
Selain itu, Asuransi Kredit Ekspor untuk memberikan perlindungan kepada BUMN atau lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar (default) oleh pembeli di luar negeri.
"Asuransi Perdagangan untuk melindungi proses transaksi dan kepastian pembayaran atas komoditas SDA yang dikirim," kata Irvan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan juga menyambut baik PP 24/2026, karena dapat memberikan angin segar bagi industri asuransi umum. Hal itu, terutama karena tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terpantau.
"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," kata dia.
Namun, kata Budi, dampaknya tentu tidak otomatis langsung besar dalam jangka pendek. Signifikansinya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, kelancaran proses ekspor, volume perdagangan, kepastian kontrak, serta sejauh mana pelaku usaha memanfaatkan asuransi dalam setiap rantai aktivitas ekspor.
Menurutnya, jika kebijakan ini mampu meningkatkan kepastian bisnis, memperbaiki tata kelola, dan memperluas aktivitas ekspor secara berkelanjutan, maka dampaknya bagi industri asuransi dapat terasa lebih nyata dalam jangka menengah. Bagi perusahaan asuransi yang selama ini memiliki portofolio atau produk terkait perdagangan, logistik, pengangkutan barang, kredit, dan proyek-proyek berbasis SDA, peluangnya tentu akan lebih terbuka.
"Tetapi kami melihatnya bukan hanya sebagai peluang bagi beberapa perusahaan tertentu, melainkan sebagai momentum bagi industri asuransi umum secara keseluruhan untuk memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional," ujar Budi.
Dia menerangkan, dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, kebijakan ini dapat membantu menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi industri, meskipun tidak bisa menjadi satu-satunya penopang.
Meski demikian, industri asuransi tetap perlu memperhatikan risiko lain, seperti perlambatan perdagangan global, fluktuasi harga komoditas, nilai tukar, risiko geopolitik, serta gangguan rantai pasok. Karena itu, peluang pertumbuhan premi tetap harus diimbangi dengan underwriting yang prudent, manajemen risiko yang kuat, dan kapasitas reasuransi yang memadai.
Kemhan Pangkas Waktu Latihan Calon Manajer Kopdes: 2 Minggu Bela Negara, 1 Bulan Manajerial
Untuk diketahui, dalam PP 24/2026 ini juga diatur berbagai instrumen tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan nilai tambah dan optimalisasi penerimaan negara, apalagi ada sejumlah perusahaan asuransi yang memiliki produk sesuai dengan aturan terbaru ini.
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam ekosistem Danantara bagian dari IFG Holding, memiliki produk asuransi baik ritel maupun korporasi. Untuk mendukung PP 24/2026, Jasindo memiliki sejumlah produk seperti, Marine Cargo, Liability, Cargo, Hull and Machinery, PAR untuk pergudangan.
"Jadi, secara umum kami memandang PP ini sebagai sinyal positif bagi industri asuransi. Dampaknya mungkin belum langsung besar dalam waktu dekat, tetapi dapat menjadi katalis penting apabila implementasinya berjalan baik dan mampu meningkatkan aktivitas ekspor serta kebutuhan proteksi risiko di sektor-sektor strategis," ujar Budi.
(Dhera Arizona)










