Modus Baru Judol Deposit via QRIS Mendominasi, Nilainya Tembus Rp19,35 Triliun

Modus Baru Judol Deposit via QRIS Mendominasi, Nilainya Tembus Rp19,35 Triliun

Terkini | idxchannel | Jum'at, 24 Juli 2026 - 02:40
share

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pergeseran metode deposit dalam transaksi judi online (judol). Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet) tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp16,67 triliun.

"Pada kuartal I-2026, dominasi QRIS semakin meningkat. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Selain perubahan pola transaksi, PPATK menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account, mengambil alih rekening dormant, memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal, hingga menggunakan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

"Jaringan judi online juga diketahui menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.

nilai transaksi atau perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi untuk kali pertama sejak 2017.

Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun atau turun menjadi Rp286,84 triliun di 2025. Nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Meski demikian, PPATK menyatakan aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I-2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini berubah. Transaksi judi online menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi tidak berarti ancaman judi online telah berakhir. Sebab, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan berbagai instrumen dan ekosistem keuangan.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik