DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

Terkini | idxchannel | Senin, 20 Juli 2026 - 15:10
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 sebagai panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Senin (20/7/2026).

Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.

Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP.

Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.

Struktur pengawasan dibedakan berdasarkan status pendaftaran wajib pajak. Untuk Wajib Pajak Terdaftar diperiksa melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Kemudian untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar ditindaklanjuti melalui program penjangkauan ekstensifikasi.

Untuk Pengawasan Wilayah berfokus pada penarikan data aktivitas ekonomi di zone kerja masing-masing unit guna memperluas basis data serta penguasaan teritorial. Aktivitas pengumpulan informasi dapat dijalankan secara kolektif oleh seluruh pegawai DJP.

Metode ini dikelompokkan menjadi pengumpulan data lapangan, dengan mendatangi domisili, lokasi usaha, atau tempat kerja subjek dan objek pajak, serta pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa tatap muka langsung.

Untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan, petugas pajak diberi ruang untuk mengolaborasikan berbagai teknik dan jaringan pendukung.

Langkah ini meliputi penyisiran (canvassing), kunjungan (visitasi), pengamatan langsung, serta pembinaan jaringan komunikasi lokal dengan melibatkan aparat terdepan seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Selain pendekatan personal, DJP juga memanfaatkan pemantauan berbasis teknologi mutakhir. Teknik modern yang dikerahkan mencakup penginderaan jauh (remote sensing), penarikan data otomatis (web scraping), penelaahan informasi media dan karya ilmiah, pembedahan kawasan ekonomi, mirroring hasil penyidikan, hingga skema taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," dikutip dari SE Dirjen Pajak itu.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik