Bukan Kawal Agenda Pemerintah, Rangkap Jabatan Komisaris Justru Menghambat Kinerja BUMN
IDXChannel - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira menilai penempatan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jadi penghambat kinerja perusahaan, bukan sekadar mengawal agenda prioritas pemerintah.
Bima menilai penempatan pejabat publik di bangku komisaris tidak ada kaitannya dengan koordinasi yang semakin lancar, antara perusahan negara dengan pemerintah pusat. Sebab pejabat publik yang menempati kursi komisaris tidak sesuai dengan tupoksi kementerian lembaga yang dipimpin.
"Kemudian juga banyak background kompetensi sebagai komisaris BUMN tidak sejalan. Artinya memang ga punya keahlian soal pengawasan BUMN, bukan ahli manajerial perusahaan dan auditor juga," kata Bima saat dihubungi IDXChannel, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil riset Transparency International Indonesia (TII), setidaknya ada 30 wakil menteri, hingga akhir Juni 2026, yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang wakil menteri bertugas di perusahaan pelat merah.
"Perlu dicatat bahwa sejak adanya Danantara, hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena entitas terpisah. BUMN asetnya sudah diatur Danantara bukan kementerian BUMN lagi," kata Bima.
Atas dasar itu, Bima mengatakan, publik akan menilai rangkap jabatan komisaris BUMN hanya proyek bagi-bagi jabatan di kalangan pejabat negara, bukan justru memperkuat kinerja perusahan yang semakin solid kedepannya.
Bima menambahkan, keberadaan komisaris semestinya ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan.
Karena itu, pengisian jabatan komisaris seharusnya didasarkan pada kompetensi, pengalaman di bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga pemahaman terhadap sektor usaha yang dijalankan BUMN.
Menurut dia, apabila jabatan komisaris diisi oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab utama di pemerintahan, maka potensi benturan kepentingan dan keterbatasan waktu menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Gandeng Eks Wakil Kepala BPKP, Kepala BGN Nanik S Deyang Awasi Super Ketat Keuangan Lembaga
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi maupun pelaksanaan strategi bisnis perusahaan.
"Justru peran komisaris yang rangkap jabatan menghambat kinerja perusahaan BUMN, karena masalah kompetensi dan pembagian waktu," kata Bima.
Selain itu, praktik rangkap jabatan juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN.
Padahal, di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing dan menarik investasi, aspek independensi dan profesionalisme pengurus perusahaan menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pelaku pasar.
(Nur Ichsan Yuniarto)










