BEI Buka Suara Soal IPO RANS, Kepemilikan Publik Diperkirakan Capai 28,85 Persen
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan, PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) telah memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimum untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, perseroan menawarkan sekitar 20 persen saham kepada publik dalam proses IPO berdasarkan prospektus yang telah dipublikasikan.
Selain itu, terdapat pemegang saham eksisting yang juga memenuhi kriteria free float sesuai ketentuan bursa sehingga porsi free float bisa mencapai 28,85 persen.
“Dengan demikian, berdasarkan struktur kepemilikan saham setelah IPO, porsi free float Perseroan diperkirakan mencapai sekitar 28,85 persen. Oleh karena itu, struktur kepemilikan saham Perseroan setelah IPO telah memenuhi ketentuan free float yang berlaku,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Dia menambahkan, proses evaluasi pencatatan saham RANS dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat permohonan pencatatan diterima oleh BEI.
Menurut Nyoman, dokumen permohonan pencatatan saham RANS telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Karena itu, proses penilaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat pengajuan diterima.
“Dokumen permohonan pencatatan saham Perseroan telah diterima Bursa sebelum berlakunya Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 pada tanggal 31 Maret 2026, sehingga proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diterima,” katanya.
Sebelumnya, struktur IPO RANS menjadi sorotan publik lantaran porsi saham yang dilepas ke publik sebesar 20,02 persen.
Berdasarkan prospektus, dengan kisaran harga penawaran Rp135-Rp170 per saham dan jumlah saham yang ditawarkan kepada publik, kapitalisasi pasar perseroan diperkirakan berada pada rentang Rp1,7 triliun hingga Rp2,14 triliun.
Sejumlah warganet mempertanyakan apakah angka tersebut telah memenuhi ketentuan terbaru BEI yang mewajibkan emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memiliki free float minimal 25 persen.
(DESI ANGRIANI)









