Aprindo Respons Positif Aturan Jarak Minimarket dari Pasar Tradisional, Sebut Jaga Keseimbangan

Aprindo Respons Positif Aturan Jarak Minimarket dari Pasar Tradisional, Sebut Jaga Keseimbangan

Terkini | idxchannel | Jum'at, 5 Juni 2026 - 18:40
share

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Solihin, merespons kebijakan di sejumlah daerah yang mengatur minimarket dengan pasar tradisional minimal memiliki jarak 1 km.

Solihin menilai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah, termasuk yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, merupakan langkah yang baik karena mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan kepastian bagi investor.

"Lombok Tengah adanya Perda 7 tahun 2021, yang mengatur jarak antara pasar tradisional dengan minimarket itu 1 km. Pemerintah Kabupaten Lombok luar biasa. Dia juga tidak mau mengecewakan investor," kata Solihin saat dijumpai di Alfa Tower, Alam Sutera, Tangerang pada Kamis (4/6/2026).

Di tengah rencana ekspansi ritel modern yang masih berlangsung, Solihin memastikan pembukaan gerai baru akan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di setiap daerah. Dia mejamin pelaku ritel tidak akan mengabaikan regulasi daerah, termasuk terkait pengaturan zonasi maupun jarak pendirian gerai dari pasar tradisional.

"Saya pastikan, saya sebagai Ketum Aprindo ya. Seluruh peritel saya, anggota, yang punya toko hampir 90 ribu di Indonesia ya. Akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di satu daerah," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Solihin juga membantah anggapan bahwa penutupan sejumlah gerai minimarket berkaitan dengan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, ritel modern dan koperasi memiliki segmen usaha yang berbeda.

"Nggak ada kaitan, saya bilang pasti nggak ada kaitan dengan itu ya. Segmennya beda. Kita lebih fokus terhadap meningkatkan pelayanan," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik