Waspada Hoaks Pengumuman Dana Bantuan Lewat Medsos Mencatut Nama Purbaya
IDXChannel - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya siber penipuan di media sosial.
Kemenkeu menegaskan bahwa informasi yang mengeklaim adanya pembagian dana bantuan resmi dari pemerintah dengan syarat menyetorkan data pribadi melalui pesan instan adalah berita bohong atau hoaks.
"Berita yang beredar pada postingan akun Facebook mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan dana bantuan dan mewajibkan masyarakat untuk mendaftar melalui pesan messenger agar bisa didaftarkan data-datanya sebagai penerima dana bantuan, merupakan berita hoaks," kata PPID Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, modus penipuan ini menyasar pengguna platform digital seperti Facebook dan TikTok. Akun palsu tersebut sengaja menyalahgunakan identitas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mengunggah pengumuman fiktif yang menggunakan kop surat resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk meyakinkan korbannya.
Di dalam unggahan tersebut, pelaku menyebarkan narasi teks biasa yang menginstruksikan masyarakat agar segera mendaftarkan diri guna mencairkan insentif dana bantuan.
Melalui rilis resminya, PPID Kemenkeu meluruskan simpang siur isu tersebut agar tidak menimbulkan kerugian material bagi publik.
Pihak Kemenkeu mensinyalir gerakan akun tiruan tersebut sengaja dirancang oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan ilegal, salah satunya pencurian data pribadi (phishing).
Kemenkeu memastikan bahwa seluruh program bantuan sosial ataupun kebijakan fiskal resmi negara tidak pernah disosialisasikan secara acak melalui pesan pribadi (messenger) di media sosial, melainkan satu pintu lewat kanal komunikasi publik dan situs resmi kementerian.
Pemerintah juga mengimbau publik agar selalu melakukan cross-check atau verifikasi data terlebih dahulu ke platform pengaduan resmi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dana gratis yang beredar di jejaring sosial.
"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya," pungkas pihak PPID Kemenkeu. (Wahyu Dwi Anggoro)










