Petani Apresiasi Pabrik Sawit yang Konsisten Beli TBS Sesuai HPP Meski Harga Pasar Turun
IDXChannel - Di tengah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit akibat gejolak kebijakan ekspor satu pintu, sejumlah petani mengapresiasi pabrik kelapa sawit (PKS) yang tetap membeli TBS sesuai Harga Pokok Penjualan (HPP).
Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera Morhaban mengatakan, masih ada perusahaan yang tetap konsisten mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah daerah meski harga pasar sedang turun tajam.
Menurutnya, kebijakan sejumlah PKS yang tetap mengacu pada harga Dinas Perkebunan (Disbun) membantu petani menjaga keberlangsungan usaha di tengah ketidakpastian pasar sawit nasional.
Morhaban menyebut PT Cipta Usaha Sejati (CUS), yang merupakan mitra plasma koperasi dan terafiliasi dengan Artha Graha, tetap membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
“Kami berterima kasih kepada PT CUS yang membeli TBS tidak berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, tapi harga Disbun. Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang, ” ujar Morhaban, Jumat (29/5/2026).
Polisi dan KNKT Belum Bisa Mengungkapkan Penyebab Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Diketahui, gejolak pasar sawit terjadi setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan itu memicu penurunan harga beli TBS di tingkat pabrik.
Harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.500 hingga Rp3.700 per kilogram kini turun drastis menjadi sekitar Rp2.500 hingga Rp2.700 per kilogram. Pemerintah pun mengecam tindakan sejumlah PKS yang menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan pemerintah telah mengantongi data 139 PKS di berbagai daerah yang diduga menurunkan harga pembelian TBS di bawah ketentuan.
Pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS agar tetap mengacu pada harga crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah.
Sudaryono juga memastikan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor kelapa sawit dipastikan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
“Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap berjalan normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono.
(Dhera Arizona)










