Percepat Transfer ke Daerah, Purbaya Rombak Skema Penyaluran DBH dan DAU

Percepat Transfer ke Daerah, Purbaya Rombak Skema Penyaluran DBH dan DAU

Terkini | idxchannel | Kamis, 28 Mei 2026 - 08:54
share

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tentang mekanisme tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (pemda). Langkah kebijakan fiskal ini diambil sekaligus untuk merombak total serta mencabut aturan operasional yang berlaku sebelumnya.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Beleid ini telah resmi diundangkan pada 25 Mei 2026, sekaligus menyatakan bahwa PMK Nomor 67 Tahun 2024 sudah tidak berlaku lagi.

Pemerintah menilai regulasi yang lama sudah tidak lagi adaptif dalam merespons dinamika pengelolaan kas negara saat ini.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip Kamis (28/5/2026).

Inti perubahan besar dalam regulasi baru ini terletak pada strategi akselerasi serta pemecahan termin waktu pengiriman dana dari kas pusat ke kantong daerah. 

Perubahan fundamental ini salah satunya menyasar pada skema penyaluran DBH Pajak, yang mencakup komponen Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah frekuensi alokasi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap dari yang sebelumnya hanya dibagikan sebanyak enam kali. 

Distribusi dana tersebut dikirim sejak awal tahun dengan rincian, Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, April sebesar 10 persen, Juni sebesar 15 persen, Agustus sebesar 20 persen, dan Oktober sebesar 20 persen.

Sementara itu, untuk proses pelunasan selisih penyaluran, pemerintah menarik maju jadwalnya menjadi November, bukan lagi di Desember seperti ketentuan pada aturan lama.

Pola percepatan pencairan anggaran yang sama juga diberlakukan pada keran DBH Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran dipecah menjadi tujuh kali tahapan dari yang semula enam tahapan.

Melalui formula baru ini, pemerintah daerah akan menerima kucuran DBH SDA secara berkala mulai dari Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, Maret sebesar 10 persen, Mei sebesar 15 persen, Juli sebesar 20 persen, September sebesar 20 persen, dan seluruh proses penyelesaian pelunasan akan ditutup pada bulan November.

Tak hanya itu, reformasi fiskal ini juga menyentuh skema pengiriman khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kini dipercepat menjadi lima tahapan saja. 

Rincian mekanismenya adalah:

Tahap I: Daerah menerima 20 persen dari pagu anggaran, paling cepat di bulan Januari tahun anggaran berjalan.

Tahap II: Sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari kalender setelah pencairan Tahap I dilaksanakan.

Tahap III: Sebesar 20 persen, paling cepat bergulir pada bulan Maret.

Tahap IV: Sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari setelah transfer Tahap III.

Tahap V: Berupa penyelesaian sisa selisih antara pagu alokasi dengan jumlah akumulasi penyaluran sebelumnya, yang diberikan paling cepat pada bulan Juni.

Selain masalah dana bagi hasil, Pasal 117 ayat (1) pada PMK yang baru ini juga melakukan penataan ulang pada porsi DAU yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), khususnya untuk sektor krusial seperti bidang pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan umum.

Proses transfer dana DAU spesifik ini diubah menjadi lima tahapan yang berjalan estafet mulai dari Januari hingga target pelunasan final pada bulan Juni. Jadwal ini merombak total ketentuan lama dalam PMK 67/2024 yang sebelumnya membagi pencairan hanya ke dalam tiga tahap, yakni di bulan Februari, April, dan Juli.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik