BEI Apresiasi ICSA Ikut Sosialisasi Agenda Reformasi Pasar Modal

BEI Apresiasi ICSA Ikut Sosialisasi Agenda Reformasi Pasar Modal

Ekonomi | idxchannel | Jum'at, 8 Mei 2026 - 17:40
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama mitra strategisnya, Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menggelar sosialisasi terkait agenda reformasi pasar modal. 

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengapresiasi peran organisasi yang mewadahi para profesional di bidang Corporate Secretary tersebut dalam ikut serta menyampaikan informasi kepada publik. 

"Di sinilah dukungan peran Bapak Ibu di ICSA sangatkKami harapkan. Kami berterima kasih, (karena) sudah memberikan dukungan bersama kami dan seluruh SRO (Self-Regulatory Organization) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menyampaikan ini kepada publik secara baik dan benar," ujarnya saat membuka acara Talk Show dan HUT ICSA 2026 di Main Hall Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Jeffrey menjelaskan, agenda reformasi dan transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan oleh BEI bersama SRO dan OJK merupakan bagian dari upaya besar membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, kredibel, dan berintegritas.

Hingga akhir Maret 2026 BEI telah menyampaikan seluruh proposal reformasi yang menjawab berbagai kekhawatiran publik terkait transparansi dan tata kelola pasar modal nasional. Salah satunya dengan menyampaikan keterbukaan pemegang saham diatas 1 persen, dari sebelumnya 5 persen. 

"Akhir Maret kemarin, kita sudah men-deliver (menyampaikan) seluruh proposal untuk menjawab concern transparansi dan tata kelola dari pasar modal kita," kata Jeffrey. 

Selain itu, lanjut dia, BEI juga telah meningkatkan kualitas keterbukaan data investor dengan menyampaikan informasi pemegang saham secara lebih granular. Jika sebelumnya klasifikasi investor hanya terdiri dari 9 tipe, kini telah diperluas menjadi 39 tipe dan subtipe investor.

BEI juga telah mengeluarkan daftar saham yang pemegangnya terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Tak hanya itu, BEI juga mulai memberlakukan Peraturan Nomor I-A yang baru. Dalam aturan tersebut, ketentuan free float minimum dinaikkan menjadi 15 persen.

Namun, Jeffrey menegaskan, substansi aturan baru tersebut tidak hanya mengatur mengenai free float, melainkan juga memperkuat aspek governance atau tata kelola perusahaan tercatat.

"Dalam peraturan itu tidak hanya mengatur soal free float, tetapi juga mengatur bagaimana governance dari perusahaan tercatat," katanya.

Oleh karena itu, Jeffrey berharap ICSA dapat terus mendukung agenda transformasi pasar modal melalui penyampaian informasi yang benar dan edukatif kepada publik. Ia menambahkan, reformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap pasar modal Indonesia serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik