Batas Lapor SPT Berakhir, DJP Terapkan Denda Otomatis via Coretax
IDXChannel - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan tenggat dari jadwal semula 31 Maret, serta pembebasan denda administrasi selama satu bulan.
Dengan berakhirnya masa keringanan tersebut, wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporannya akan dikenakan denda.
Otoritas pajak akan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif sebelum menjatuhkan sanksi. Para Account Representative (AR) di masing-masing kantor pajak akan memberikan pengingat kepada wajib pajak yang terdata belum melapor.
"Jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR (Account Representative)-nya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).
Apabila surat teguran yang dikirimkan tetap tidak diindahkan dalam jangka waktu tertentu, sistem perpajakan terbaru, Coretax, akan memproses sanksi secara otomatis. Bimo menegaskan, surat tagihan denda akan langsung diterbitkan melalui sistem tersebut.
"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp100 ribu," tutur dia.
Aturan mengenai sanksi ini berlandaskan pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Secara rinci, besaran denda administratif yang berlaku meliputi denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan serta SPT Masa lainnya.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT PPh akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan untuk keterlambatan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
(DESI ANGRIANI)









