BNI Pastikan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Senilai Rp28 Miliar Selesai Pekan Ini
IDXChannel—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memastikan pengembalian dana umat anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar dilakukan pada pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan saat ini perseroan telah melakukan pengembalian sebesar Rp7 miliar pada tahap awal. Sementara sisanya Rp21 miliar akan diselesaikan dalam waktu kerja Senin–Jumat pekan ini.
Dia memastikan bahwa 100 persen kerugian yang dialami oleh nasabah akan dikembalikan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan bahwa pengembalian dana Rp7 miliar yang dilakukan sebelumnya merupakan hasil dari verifikasi awal dan koordinasi bersama aparat penegak hukum. Sambil memproses sisa dana umat yang akan dikembalikan.
Jenazah Bos Djarum dan BCA Michael Bambang Hartono Bakal Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
Dia menegaskan bahwa dalam hal ini, BNI juga merupakan pihak yang dirugikan akibat ulah salah satu pegawainya. Sebab perseroan tidak pernah mengeluarkan produk investasi deposito seperti yang ditawarkan kepada Paroki Aek Nabara, dengan iming-iming bunga 8 persen.
“Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini. Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini,” kata Munadi.
“Kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” jelasnya.
(Nadya Kurnia)









