Dugaan Fraud Eks Kepala Kantor Kas Aek Nabara, Begini Penjelasan BNI
IDXChannel—Kasus dugaan fraud yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, diperkirakan telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. Total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut tidak masuk dalam sistem. Meski diduga terjadi sejak 2019, tidak terdeteksi sebagai pelanggaran.
“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang bertindak di luar kewenangan, prosedur, dan persetujuan resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.
“Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI,” katanya.
Munadi memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, BNI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada para anggota CU Paroki Aek Nabara.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian yang menjadi acuan pengembalian ditetapkan sekitar Rp28 miliar.
Perseroan telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik, dan menargetkan penyelesaian seluruh pengembalian dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses pengembalian akan dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hasil penyidikan, serta dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Munadi.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, BNI akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
(Nadya Kurnia)









