BPOM Luncurkan Label Gizi Baru: Ada 4 Level, Penerapan Awal Menarget Produk Minuman
IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan sistem label gizi baru bernama Nutri-Level pada kemasan pangan olahan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat.
Penerapan label gizi baru ini juga bertujuan untuk mengendalikan asupan gula, garam, dan lemak (GGL).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Senin (6/4/2026).
Rancangan revisi peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Sistem ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat.
Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantumannya ditandai dengan huruf A hingga D yang disertai indikator warna, yakni:
A (hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)
B (hijau muda: kandungan GGL rendah)
C (kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)
D (merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan)
”Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, setelah penandatanganan rancangan peraturan di Kantor BPOM.
Ia menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukanlah larangan untuk mengonsumsi produk pangan olahan tertentu, melainkan panduan sederhana agar masyarakat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan yang lebih sehat.
Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha. Justru, BPOM mendorong pelaku usaha menjadikannya sebagai peluang.
”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” urai Kepala BPOM lebih lanjut.
Penyusunan revisi peraturan ini dilakukan dengan menerapkan prinsip good regulatory practices (GRP) serta telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha dan asosiasinya.
Selanjutnya, rancangan peraturan akan memasuki tahap pengharmonisasian untuk penyelarasan substansi sebelum ditetapkan.
Adapun penerapan Nutri-Level direncanakan dilakukan secara bertahap dengan target awal pada produk minuman. Kebijakan ini juga akan diterapkan secara sukarela terlebih dahulu dengan masa transisi sebelum menjadi wajib, guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha.
BPOM menyatakan akan terus membuka ruang masukan serta melakukan evaluasi agar implementasi kebijakan ini berjalan proporsional dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
(Nadya Kurnia)









