Tarif Global Baru Trump Berpotensi Juga Dibatalkan Pengadilan AS
IDXChannel - Sejumlah pengamat mengatakan bahwa tarif global baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhir pekan ini juga berpotensi dibatalkan pengadilan.
Pada Jumat, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan tarif timbal balik yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
"Tarif adalah pajak de fakto di bawah wewenang Kongres," kata putusan Mahkamah Agung AS, dilansir dari Chosun pada Minggu (22/2/2026)
Tak lama kemudian, Trump mengumumkan tarif global baru berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Kebijakan tersebut memberikan wewenang untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari.
Namun, para ahli hukum memperingatkan bahwa tarif global baru ini juga dapat menghadapi tantangan hukum.
Disahkan pada 1970-an untuk mengatasi krisis nilai tukar dolar, Pasal 122 dirancang untuk penyesuaian neraca pembayaran yang mendesak, bukan sebagai alat untuk tekanan perdagangan global atau daya tawar dalam negosiasi.
Trump mengklaim defisit perdagangan AS yang besar dan terus-menerus serta risiko depresiasi dolar merupakan masalah pembayaran internasional berdasarkan Pasal 122. Namun, para ahli hukum mencatat bahwa apakah defisit perdagangan saat ini memenuhi kriteria Pasal 122 masih dapat diperdebatkan dan dapat menyebabkan tuntutan hukum di masa mendatang.
Meskipun belum ada gugatan yang diajukan terhadap tarif Pasal 122, pelaku bisnis dan importir yang sebelumnya menentang tarif IEEPA mungkin akan kembali menempuh jalur hukum. (Wahyu Dwi Anggoro)










