Dari Mandat BI hingga Pengaturan Kripto, Ini Arah Revisi UU P2SK

Dari Mandat BI hingga Pengaturan Kripto, Ini Arah Revisi UU P2SK

Terkini | idxchannel | Jum'at, 5 Desember 2025 - 09:00
share

IDXChannel - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejumlah perubahan strategis mulai dibahas, termasuk perluasan mandat Bank Indonesia (BI) hingga penguatan peran DPR dalam pengawasan lembaga keuangan negara.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi adalah usulan pemberian mandat baru bagi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Mandat tersebut menyerupai peran bank sentral pada masa Orde Baru, yang berbeda dengan ketentuan saat ini. Di mana BI hanya berfokus menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, perluasan mandat tersebut dapat mempererat koordinasi antara pemerintah dan BI, terutama dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen YoY. Meski begitu, dia menekankan bahwa pembahasan revisi masih pada tahap awal dan terlalu dini untuk dipastikan.

Purbaya turut menyoroti adanya tumpang tindih kebijakan fiskal dan moneter. Salah satunya terkait penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang dinilai memperlambat pertumbuhan uang primer (M0) adjusted menjadi 14 persen YoY pada Oktober 2025, turun dari 19 persen YoY pada September 2025. Padahal, pemerintah telah menggelontorkan dana Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara.

Perlambatan likuiditas tersebut menjadi alasan pemerintah kembali menambah injeksi dana sebesar Rp76 triliun ke sistem perbankan.

Revisi UU P2SK juga mengusulkan peningkatan peran DPR dalam mengawasi BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). DPR nantinya dapat melakukan evaluasi berkala terhadap dewan komisioner masing-masing lembaga guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan sistem keuangan.

Selain itu, wacana memperkuat kewenangan OJK juga mengemuka, terutama terkait pengaturan aset kripto. Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, perlunya regulasi lebih rinci mengenai tokenisasi, real world asset, stablecoin, hingga tata kelola bursa kripto.

Revisi tersebut juga menegaskan percepatan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi di bawah LPS, yang target operasionalnya semula ditetapkan 2028.

Perubahan lain yang disiapkan adalah pembukaan ruang bagi bank umum untuk terlibat dalam aktivitas usaha pasar modal. Kebijakan ini disebut bertujuan memperluas lini bisnis perbankan dan memperdalam likuiditas pasar domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, langkah ini bukanlah penyatuan bank komersial dan bank investasi (investment bank), melainkan perluasan akses agar bank umum dapat menjalankan aktivitas yang sebelumnya dibatasi.

Dalam riset Stockbit Kamis (4/12/2025) disebutkan, perluasan mandat BI berpotensi meningkatkan koordinasi kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, rencana tersebut memunculkan kekhawatiran investor terkait independensi BI dan faktor penting dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

Namun demikian, Purbaya memastikan bahwa independensi BI tetap akan dijaga dalam revisi UU tersebut.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik