Pemerintah Tetapkan Riau Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
IDXChannel - Pemerintah menetapkan status darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk Provinsi Riau. Penetapan status ini menyusul maraknya kebakaran di daerah yang berjuluk Bumi Lancang Kuning.
Pengumuman Status Darurat Karhutla itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan dalam kunjungan kerja di Riau.
Dalam kunjungannya, Budi Gunawan memimpin apel Penanggulangan Karhutla Riau di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Hadir juga Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Wamenkopolkam Loedwijk Freidrick Paulu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
"Riau kita tetapkan sebagai wilayah darurat kebakaran hutan dan lahan," kata Budi Gunawan, Selasa (29/4/2025).
Dia mengatakan, status Darurat Karhutla itu akan berlangsung April hingga November 2025.
Pada 2025, lanjut Budi Gunawan, terdata puluhan hektare hutan dan lahan yang terbakar. Termasuk belum lama ini kebakaran konsesi harimau Sumatera dan gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan.
"Sampai hari ini (di Riau) sudah ada 81 hektare lahan dan hutan yang terbakar," kata Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Untuk penanganan Karhutla akan dilakukan secara bersama antara Menko Polkam, Kementerian Kehutanan (Menhut), BNPB, BMKG, TNI, Polri, dan masyarakat.
Pria yang akrab disapa BG itu juga mengatakan, untuk penanganan harus dilakukan secara bersama.
"Oleh karena itu sebagai upayanya, pemerintah membentuk wadah Badan Koordinasi Penanganan Karhutla," ujar Budi Gunawan.
(Fiki Ariyanti)