Berzina, Suami dan Wanita Simpanan Dihukum Membayar Rp1,1 Miliar kepada Istri Sah
Pengadilan Tinggi di Malaysia memerintahkan seorang suami dan wanita simpanannya membayar ganti rugi total RM305.000 (lebih dari Rp1,1 miliar) kepada istri sah. Alasannya, pernikahan suami istri selama 50 tahun tersebut hancur akibat skandal perzinaan.
Hakim Evrol Mariette Peters memutuskan bahwa sang suami berusia 74 tahun dengan inisial PAI telah melakukan perzinaan dan memerintahkannya untuk membayar RM205.000 (lebih dari Rp753 juta) sekaligus sebagai tunjangan pasangan kepada istri sahnya yang berusia 72 tahun dengan inisial HAI. Dia juga memerintahkan aset perkawinan pasangan itu untuk dibagi rata.
Hakim juga memerintahkan suami dan wanita simpanannya yang berusia 38 tahun dengan inisial KAI untuk membayar RM100.000 (Rp367 juta) kepada sang istri.
“Bukti-bukti tersebut, meskipun tidak langsung, menggambarkan narasi yang kuat dan koheren tentang hubungan perzinaan antara suami dan selingkuhannya,” katanya dalam putusannya setebal 72 halaman, seperti dilansir Free Malaysia Today, Sabtu.
Peters menolak pembelaan PAI bahwa disfungsi ereksi (DE) yang dialaminya membuat perzinaan menjadi tidak mungkin.
"Sepanjang persidangan, ia mengklaim bahwa DE-nya telah menyebabkan penghentian total hubungan seksual dengan sang istri dan dia tidak mungkin terlibat dalam hubungan gelap dengan selingkuhannya," katanya.
Dia mengatakan bahwa PAI gagal mendukung klaimnya dengan laporan medis, kesaksian ahli, atau dokumentasi yang menguatkan.
Hakim juga menemukan bahwa KAI sepenuhnya menyadari PAI sudah berkeluarga dengan HAI tetapi tetap melanjutkan hubungan terlarang tersebut.
"Dengan melanjutkan hubungan gelap, selingkuhannya menunjukkan ketidakpeduliannya sepenuhnya terhadap kesejahteraan emosional sang istri," katanya.
Peters mengatakan pertukaran email antara selingkuhannya dan sang suami menunjukkan bahwa dia telah mendesaknya untuk menceraikan istrinya dan bahkan berusaha untuk mengandung anak dengannya melalui fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung.
Dia mengatakan tidak ada korelasi otomatis antara kemampuan untuk menjadi ayah dari seorang anak dan kemampuan untuk melakukan hubungan seksual.
"Fakta bahwa seorang pria tidak dapat menjadi ayah dari seorang anak tidak serta merta menyiratkan bahwa dia tidak mampu melakukan hubungan seksual," katanya.
Dalam pembagian harta perkawinan pasangan tersebut, Peters mengatakan bahwa dia mempertimbangkan pengorbanan sang istri.
Sang istri, yang memiliki gelar diploma dalam studi bisnis, meninggalkan kariernya untuk menjadi ibu rumah tangga sementara sang suami membangun bisnisnya. Dia juga membesarkan enam orang anak dan menghidupi tiga orang cucu.
“Membesarkan enam orang anak dan menghidupi tiga orang cucu selama bertahun-tahun membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan komitmen,” kata Peters.
Dia mencatat bahwa sang istri juga telah menjadi pengasuh sang suami selama masa-masa ketika dia sedang tidak sehat.
Pasangan tersebut menikah pada tahun 1977, dan sang istri mengeklaim bahwa pada bulan September 2022, sang suami mengakui telah berselingkuh dengan simpanannya.
Sebulan kemudian, dia mengajukan gugatan cerai dan meminta tunjangan pasangan, setengah dari semua aset yang diperoleh selama perkawinan, dan ganti rugi dari simpanannya atas perannya dalam hancurnya perkawinan tersebut.