Mengejutkan! Pemerintah AS Akan Hadiahkan Pengungsi Afghanistan Kewarganegaraan Amerika untuk Melawan Taliban

Mengejutkan! Pemerintah AS Akan Hadiahkan Pengungsi Afghanistan Kewarganegaraan Amerika untuk Melawan Taliban

Global | koran-jakarta.com | Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:47
share

Undang-undang bipartisan telah diperkenalkan di kedua majelis Kongres Amerika Serikat (AS) untuk menetapkan jalan menuju kewarganegaraan Amerika bagi ribuan pengungsi Afghanistan. Terutama para pengungsi Afghanistan yang diterima di Amerika Serikat dengan status imigrasi sementara.

Hal tersebut langsung diumumkan oleh para sponsor pada hari Selasa, (09/08).

Rancangan Undang-Undang atau RUU itu juga akan memperluas kelayakan untuk Visa Imigrasi Khusus (SIVs) di luar Afghanistan.

Terutama bagi mereka yang memutuskan bekerja untuk pemerintah Amerika Serikat. Bahkan hal itu juga berlaku kepada mereka yang berjuang bersama pasukan Amerika Serikat sebagai komando dan personel angkatan udara. Kemudian berlaku juga untuk wanita yang bertugas di tim kontraterorisme khusus.

Versi identik dari RUU tersebut diperkenalkan beberapa hari sebelum peringatan pertama penarikan terakhir pasukan AS dan operasi evakuasi kacau yang mengakhiri perang terpanjang Amerika dan melihat Taliban menyerbu Kabul.

"Kita harus menjaga komitmen kita untuk memberikan perlindungan hukum yang aman bagi mereka yang rela mempertaruhkan nyawa untuk mendukung misi AS di Afghanistan," kata Perwakilan Demokrat Earl Blumenauer, co-sponsor RUU DPR dengan Partai Republik Peter Meijer, di sebuah pernyataan.

Tiga Republikan minoritas, termasuk Senator Lindsey Graham, bergabung dengan tiga Demokrat mayoritas dalam memperkenalkan versi yang identik dari Undang-Undang Penyesuaian Afghanistan di Senat yang terbagi tipis, meningkatkan peluangnya untuk disahkan.

Meski begitu, seorang pembantu kongres, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan tindakan itu kemungkinan akan menghadapi "perlawanan" dari Partai Republik anti-imigrasi.

Banyak dari 76.000 warga Afghanistan yang diterbangkan dalam operasi evakuasi tahun lalu memasuki Amerika Serikat dengan pembebasan bersyarat kemanusiaan, status imigrasi sementara yang biasanya hanya berlangsung hingga dua tahun.

Undang-undang akan memungkinkan para pengungsi tersebut untuk mengajukan status hukum permanen jika mereka tunduk pada pemeriksaan latar belakang tambahan.

Umumnya, orang-orang Afghanistan itu hanya dapat memperoleh status hukum permanen di Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan suaka atau melalui SIV, program-program yang dilanda backlog besar.

Topik Menarik