Kasus Betrand Peto Naik Sidik, Pengacara Minta Publik Jangan Langsung Simpulkan Klien Bersalah

Kasus Betrand Peto Naik Sidik, Pengacara Minta Publik Jangan Langsung Simpulkan Klien Bersalah

Gaya Hidup | inews | Senin, 2 November 2026 - 16:25
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan kliennya bersalah setelah kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, peningkatan status perkara bukan berarti seseorang otomatis menjadi tersangka atau dinyatakan bersalah.

Timothy menilai tahap penyidikan merupakan proses untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang dugaan tindak pidana. Karena itu, dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Responnya sangat baik. Penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana sesuai KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, konsekuensinya harus diberhentikan," kata Timothy Ezra Simanjuntak di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Menurut Timothy, proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pembuktian. Dia juga mengingatkan terdapat sejumlah prosedur pemeriksaan forensik yang perlu dilalui dalam penanganan perkara dugaan TPKS.

"Di Pasal 24 UU TPKS juncto Pasal 56 KUHAP itu jelas, ada kedokteran forensik, psikologi forensik, sampai digital forensik yang harus dilalui di ranah penyidikan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan perkaranya," ujarnya.

Timothy mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Kuasa hukum Betrand juga memastikan siap bersikap kooperatif apabila kliennya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Pagi tadi saya sudah terima SPDP-nya. Kita sudah komunikasi secara baik-baik, kemungkinan dua minggu lagi dipanggil ulang. Kita sangat-sangat kooperatif," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Betrand Peto tengah menyiapkan saksi yang meringankan untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Saksi tersebut diklaim mengetahui rekam jejak pelapor pada masa lalu.

"Kita sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP Rencana satu orang yang tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor terdahulu," ujar Timothy.

Pihak Betrand berharap proses penyidikan berjalan secara objektif dan mengedepankan pembuktian sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara terang. Timothy menegaskan, status perkara yang telah naik ke penyidikan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai.

Topik Menarik