Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

Gaya Hidup | inews | Selasa, 8 September 2026 - 06:05
share

JAKARTA, iNews.id - Polemik dugaan utang Rp200 juta antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio kembali memanas. Kubu Nikita Mirzani meminta Giorgio mengambil langkah hukum apabila merasa tidak memiliki utang atau menganggap tudingan tersebut sebagai fitnah.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, mengatakan Giorgio dapat memberikan klarifikasi secara langsung kepada Nikita atau menggunakan jasa pengacara untuk melayangkan somasi.

Menurut Andi, langkah tersebut dapat ditempuh untuk meminta bukti sekaligus menyatakan keberatan atas tudingan dugaan utang yang telah ramai diperbincangkan di media sosial.

“Ketika ini sudah viral seperti ini, seharusnya yang merasa kalau toh merasa punya hutang atau tidak punya hutang, ya pertama-tama harus segera klarifikasi kepada Nikita, ataukah mempergunakan pengacara untuk membuat somasi, ya, meminta bukti-bukti dan lain-lain sebagainya. Itu boleh,” ujar Andi.

Andi bahkan menantang Giorgio mengambil langkah hukum apabila benar-benar merasa tidak pernah memiliki utang kepada Nikita.

“Loh kalau misalnya merasa tidak punya utang ya ambil langkah hukum tadi itu, atau minimal somasi gitu ke Nikita,” katanya.

Dia menjelaskan, melalui somasi, Giorgio dapat meminta Nikita menghapus pernyataan atau pemberitaan terkait dugaan utang tersebut. Giorgio juga dapat menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki utang kepada Nikita.

Jika merasa tudingan tersebut merupakan fitnah, Giorgio juga dinilai dapat memberikan batas waktu kepada Nikita sebelum menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak saya kasih jangka waktu 24 jam saya akan membuat laporan polisi, kan harusnya begitu prosesnya,” lanjutnya.

Nikita Sudah Tagih Secara Pribadi

Di sisi lain, Andi menegaskan pihak Nikita sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara pribadi. Penagihan disebut telah dilakukan melalui sejumlah jalur komunikasi.

Menurut Andi, Nikita sempat menghubungi Giorgio melalui direct message (DM) dan WhatsApp (WA). Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons.

“Tapi saya ingin menegaskan satu ya, bahwa kalau penagihan itu sebenarnya itu sudah dilakukan dengan cara baik-baik ya. Itu melalui DM, juga melalui chat WA, tapi itu tidak ada tanggapan,” kata Andi.

Karena penagihan secara pribadi disebut tidak mendapat tanggapan, Nikita akhirnya memilih mengungkap persoalan tersebut melalui media sosial.

“Sehingga oleh Niky dengan terpaksa ya menagih secara online,” ujarnya.

Kubu Nikita Sebut Bukti Tak Bisa Sembarangan Diviralkan

Andi juga merespons permintaan sejumlah netizen agar pihak Nikita menunjukkan bukti dugaan utang Rp200 juta tersebut kepada publik.

Dia mengatakan bukti yang berkaitan dengan persoalan hukum tidak semestinya disebarluaskan begitu saja melalui media sosial. Menurutnya, bukti tersebut seharusnya disimpan untuk digunakan apabila perkara dibawa ke proses hukum.

Andi menyebut ketentuan alat bukti dalam perkara perdata, termasuk Pasal 1866 KUHPerdata serta ketentuan mengenai informasi atau dokumen elektronik dalam Pasal 5 UU ITE.

“Di mana alat bukti itu harus disimpan rapi, tidak boleh diviralkan,” katanya.

Menurut dia, bukti yang dimiliki pihak Nikita akan digunakan sesuai kebutuhan apabila persoalan tersebut benar-benar berlanjut ke jalur hukum.

Topik Menarik