Polisi Bakal Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret nama artis Ruben Onsu setelah laporan tersebut dicabut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan selanjutnya pihak kepolisian akan memfasilitasi restorative justice (RJ) antara pelapor dan Ruben Onsu.
Baca juga: Ini Alasan Ruben Onsu Tetap Jual Aset Meski Utang Rp3,5 Miliar Sudah Lunas
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Joko menjelaskan, jika kedua belah pihak sepakat damai, penyidikan kasus akan dihentikan melalui penertiban Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan aturan yang ada, status tersangka Ruben Onsu akan gugur demi hukum setelah penyidikan dihentikan.
Baca juga: Bantu Lunasi Utang Ruben Onsu Rp3,5 Miliar, Jhon LBF: Lebih Hati-hati Lagi!
"Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
Sepakat Damai
Sebelumnya, presenter Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM akhirnya resmi berdamai dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perdamaian tersebut ditandai dengan pertemuan kedua pihak yang digelar di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada pada Senin (31/8/2026).Dalam kesempatan tersebut, Ruben hadir di lokasi didampingi tim pengacaranya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara itu, pihak pelapor, Priyatno alias P, hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Selain kedua pihak yang berseteru, terlihat pula sahabat Ruben Onsu, Ivan Gunawan, yang turut mendampingi sang sahabat dalam pertemuan tersebut.
"Ya sudah berdamai, sudah ada pembicararsan secara kekeluargaan, saya dapat banyak masukan-masukan juga dari lawyer yang membuat saya bisa semakin dewasa, yang mebuat saya melakukan sesuatu dengan bijak," kata Ruben Onsu kepada awak media, Senin (31/8/2026).
"Memang ini maunya gitu, cuma dalam proses sekarang ini saya juga dalam proses mau jual aset tapi memang ada keperluan yang harus segera diselesaikan akhirnya bang Jhon ini lah, sebelum aset saya ada yang beli saya harus selesaikan dulu yang ini," tambah Ruben.
Mantan suami Sarwendah itu menilai sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah secara damai. "Menyelesaikan dengan segala sesuatu tidak untuk melawan ya, sepertinya saya harus menyelesaikan ini. Setelah itu saya harus memperbaiki diri dengan arahan bang Jhon, begini begini begini, dari pengalaman dia," tegasnya.
Upaya damai Ruben Onsu pun disambut baik oleh pihak pelapor. Kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menilai pihaknya memang mengharapkan langkah ini bahkan sebelum kliennya melayangkan laporan pada Agustus 2025 lalu.
"Alhamdulillah dari Jhon LBF Law Firm haru ini terjadi islah, perdamaian, memang dari awal itu yang kami harapkan. Terimakasih juga kepada awak media yang sudah memberikan waktu bagi kita," kata Ramzy dalam kesempatan yang sama.
Seiring dengan perdamaian tersebut, Ramzy dan klienya langsung berencana mencabut laporan yang sudah menjadikan Ruben Onsu sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi ini saya dan pelapor akan mendatangi polres untuk mencabut laporan yang sudah kita buat," ucapnya.









