Di Depan Polisi, Bigmo Akui Kesalahan soal Ajak Anak-Anak Promosi Vape!

Di Depan Polisi, Bigmo Akui Kesalahan soal Ajak Anak-Anak Promosi Vape!

Gaya Hidup | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29
share

JAKARTA, iNews.id – Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo mengakui kesalahannya terkait live streaming yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi vape. Pengakuan tersebut disampaikan setelah Bigmo menjalani pemeriksaan di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Bigmo memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait konten live streaming yang sebelumnya viral dan menuai sorotan publik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan. Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyelidik.

"Mo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan," ujar Sangun Ragahdo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Tak hanya memberikan keterangan, Bigmo juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Menurut Sangun, kliennya turut menjelaskan secara rinci kronologi ketika live streaming tersebut berlangsung.

"Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," tuturnya.

Bigmo Tak Membela Diri

Sangun kemudian mengungkap sikap Bigmo selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, kreator konten tersebut tidak berusaha mencari pembenaran atas tindakan yang menjadi sorotan.

Sebaliknya, Bigmo mengakui kesalahan yang terjadi dalam live streaming tersebut.

"Di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," kata Sangun.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah konten Bigmo yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape viral di media sosial.

Sebelumnya, Bigmo juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang menjadi kontroversi tersebut.

Meski Bigmo telah mengakui kesalahan, Sangun mengingatkan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Karena itu, pengakuan kesalahan tersebut tidak serta-merta membuat Bigmo berstatus sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami tahu penyelidikan ini adalah rangkaian dari penyelidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), untuk mencari apakah peristiwa ini berdasarkan fakta-fakta yang ada merupakan perbuatan pidana atau tidak," jelas Sangun.

Kasus ini bermula dari viralnya sesi live streaming Bigmo yang diduga memperlihatkan interaksi dengan sejumlah anak di bawah umur serta menyebut salah satu merek liquid vape.

Konten tersebut kemudian menuai kecaman publik. Persoalan itu akhirnya ditangani Polda Metro Jaya setelah muncul laporan informasi dan pengaduan masyarakat yang resah dengan konten tersebut.

Kini, penyidik masih mendalami keterangan Bigmo dan bukti-bukti yang telah diserahkan. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan eksploitasi anak tersebut.

Topik Menarik