Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan Soal Dugaan Eksploitasi Anak

Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan Soal Dugaan Eksploitasi Anak

Gaya Hidup | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 18:58
share

JAKARTA, iNews.id - Kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026). Dia diperiksa terkait dugaan eksploitasi anak dalam sesi live streaming yang viral beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan informasi dan pengaduan masyarakat yang resah dengan konten sang kreator.

Dalam unggahan yang menjadi sorotan, Bigmo diduga menyebut salah satu merek liquid vape saat berinteraksi dengan anak-anak di bawah umur dalam siaran langsung.

Sangun mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bigmo disebut menjawab sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Mo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan," ujar Sangun Ragahdo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Selain menjawab pertanyaan penyidik, pihak Bigmo juga menyerahkan sejumlah bukti. Dia turut memberikan penjelasan mengenai kronologi lengkap saat live streaming berlangsung.

Sangun menegaskan Bigmo tidak berusaha membela diri dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, kliennya sudah mengakui kesalahan terkait konten live streaming yang menjadi sorotan.

"Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan. Di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," tuturnya.

Meski Bigmo mengakui adanya kesalahan, Sangun meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia mengingatkan proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kita tahu penyelidikan ini adalah rangkaian dari penyelidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), untuk mencari apakah peristiwa ini berdasarkan fakta-fakta yang ada merupakan perbuatan pidana atau tidak," ujar Sangun.

Pemeriksaan terhadap Bigmo menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan oleh penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam live streaming tersebut.

Topik Menarik