Bigmo Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Dicecar 40 Pertanyaan

Bigmo Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Dicecar 40 Pertanyaan

Gaya Hidup | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14
share

JAKARTA, iNews.id - Kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan eksploitasi anak dalam sesi live streaming.

Bigmo memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar sekitar 40 pertanyaan terkait konten live streaming yang sebelumnya viral di media sosial.

Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain menjawab pertanyaan penyidik, Bigmo juga menyampaikan kronologi kejadian dan menyerahkan sejumlah bukti.

"Mo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan," ujar Sangun Ragahdo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Menurut Sangun, pihaknya memberikan bukti yang berkaitan dengan kejadian saat live streaming berlangsung. Bigmo juga tidak berusaha menghindari atau membantah seluruh persoalan yang ditanyakan penyidik.

"Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan. Di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," tuturnya.

Kasus ini bermula dari konten live streaming Bigmo yang menjadi sorotan publik. Dalam siaran tersebut, Bigmo diduga menyebut salah satu merek liquid vape ketika berinteraksi dengan anak-anak di bawah umur.

Konten tersebut kemudian memicu keresahan masyarakat hingga muncul laporan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan tersebut.

Sangun meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Dia mengingatkan proses yang berlangsung masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kita tahu penyelidikan ini adalah rangkaian dari penyelidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), untuk mencari apakah peristiwa ini berdasarkan fakta-fakta yang ada merupakan perbuatan pidana atau tidak," ujar Sangun.

Dia mengatakan Bigmo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga siap memberikan keterangan maupun bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Dengan pemeriksaan dan penyerahan bukti tersebut, penyidik masih akan mendalami seluruh keterangan serta bahan yang telah dikumpulkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam live streaming yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Topik Menarik