UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Sistem BLU
TANGERANG SELATAN – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa proses integrasi tata kelola SMA dan SMK Triguna Utama ke dalam skema Badan Layanan Umum (BLU) tidak akan mengubah status maupun profesi guru dan tenaga kependidikan.
Perubahan tersebut semata-mata dilakukan untuk memperkuat sistem pengelolaan, pengawasan, dan tata kelola sekolah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel, Senin (6/7/2026).
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Guru serta Karyawan SMA dan SMK Triguna Utama yang menjadi bagian dari proses integrasi sekolah ke dalam sistem tata kelola di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem sesuai amanah negara kepada UIN. Menurutnya, perubahan yang dilakukan bukan menyangkut profesi guru, melainkan hanya pada sistem pengelolaan organisasi.
"Kami ingin memastikan tata kelola berjalan lebih baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sementara hak serta peran guru sebagai pendidik tetap dihormati," ujarnya.
Dalam pembekalan dijelaskan bahwa SMA dan SMK Triguna Utama sebenarnya telah lama berdiri. Namun selama ini pengelolaannya belum berada dalam lingkup otoritas langsung UIN sehingga sistem tata kelola dinilai belum berjalan secara optimal.
Melalui integrasi tersebut, seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta tidak merasa khawatir karena tugas dan peran mereka sebagai pendidik tetap berjalan sebagaimana sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada aspek tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme manajemen sekolah.
Jika sebelumnya fungsi pengawasan berada di bawah yayasan, kini pengawasan dilakukan oleh UIN. Sementara itu, yayasan tetap berperan sebagai badan hukum yang menaungi sekolah, namun tidak lagi menjalankan operasional sehari-hari, termasuk dalam urusan pengangkatan kepala sekolah maupun direktur.
Asep juga menegaskan bahwa amanah yang diberikan oleh Menteri Agama adalah melakukan pembenahan seluruh sistem yang berada di lingkungan UIN, termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaannya.
Dalam kesempatan tersebut, UIN memastikan tidak ada perlakuan yang membeda-bedakan pegawai berdasarkan asal daerah, organisasi, maupun latar belakang tertentu. Seluruh guru dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama serta akan dinilai berdasarkan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan kinerja.
Para guru diminta tetap bekerja dengan tenang serta fokus menjalankan tugas sebagai pendidik. Ke depan, seluruh sistem tata kelola sekolah akan mengikuti standar yang berlaku di lingkungan UIN.
Untuk jabatan kepala sekolah maupun direktur, proses pengisian akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding).
Kesempatan tersebut terbuka bagi peserta dari lingkungan internal maupun eksternal yang memenuhi persyaratan sehingga pemilihan pimpinan dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
Rektor UIN menegaskan, bahwa perannya bukan menjalankan operasional harian sekolah, melainkan memastikan sistem pengendalian organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Fungsi tersebut juga diperkuat melalui keberadaan Dewan Pengawas.
Selain itu, para guru dan karyawan diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Apabila terdapat hak yang belum terpenuhi, seperti keterlambatan pembayaran gaji atau honorarium, penyampaiannya diminta dilakukan melalui mekanisme resmi kepada pihak yang berwenang, bukan melalui isu atau gosip.
Dalam pembekalan tersebut juga diluruskan mengenai pengelolaan keuangan sekolah. UIN menegaskan bahwa dana operasional Triguna maupun MP tidak dikelola oleh UIN. Pengelolaan keuangan tetap berada di bawah Triguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran UIN sebatas melakukan pengawasan terhadap proses perencanaan anggaran, penggunaan dana, serta administrasi keuangan.
Karena itu, apabila terjadi keterlambatan pencairan dana atau pembayaran, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan internal dan bukan karena dana telah dikelola oleh UIN.
Melalui kegiatan pengukuhan dan pembekalan ini, UIN berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat terus bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta bersama-sama membangun SMA dan SMK Triguna Utama menjadi institusi pendidikan dengan tata kelola modern, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Jakarta, Rusdy Ridho, menjelaskan pengukuhan guru dan tendik (integrasi SDM) hari ini membuat status mereka sudah sah di bawah naungan badan usaha sekolah UIN Jakarta, dan sudah terintegrasi sesuai KMA 1543,
"Di mana dalam Keputusan Menteri Agama tersebut mengintegrasikan 4 hal, yakni kelembagaan, SDM, aset, dan keuangan. Maka kami mengimbau tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba masuk ke aset negara ini (BMN), memprovokasi/menghasut para guru & tendik serta mengganggu proses KBM,' tegasnya.
Dia juga memastikan jika tim hukum UIN Jakarta akan mengambil langkah tegas apabila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan di luar kewenangannya (ultra vires).
'Maka kami berharap suasana di Triguna menjadi kondusif pasca integrasi karena guru dan tendik dalam minggu ini sedang fokus pada SPMB,' pungkasnya.








