Prodi Teknik Berubah Nama Jadi Rekayasa, DPR Berharap Riset dan Inovasi Bisa Makin Maju
Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang resmi mengubah nomenklatur Program Studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam bidang keteknikan.
Perubahan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur yang telah berlaku sejak 2022.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam bidang keteknikan. Menurutnya, penggunaan istilah Rekayasa menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
"Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global," kata Lalu Hadrian, dikutip Sabtu (16/5/2026).Lalu menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa. Perguruan tinggi, menurutnya, tetap harus diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.
"Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju," ujarnya.
Arti Justice Collaborator dan Whistleblower, Istilah Viral di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI
Lebih lanjut, legislator PKB itu juga mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, melainkan turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan oleh mahasiswa maupun dosen di bidang Teknik atau Rekayasa.
"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus. Dengan begitu, pendidikan Teknik atau Rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," pungkasnya.









